BUKITTINGGI, KP - Setelah 10 tahun tidak pernah mengalami kenaikan tarif, maka terhitung mulai bulan April 2016, tarif air bersih PDAM mengalami kenaikan sebesar Rp. 200 dari Rp. 800 per kubik menjadi Rp. 1.000 per kubik. Meski mengalami kenaikan, tarif baru itu tetap merupakan yang terendah di Sumatera Barat.
Direktur PDAM Bukittinggi, Murdi Tahman, didampingi Kasubag Perencanaan PDAM Bukittinggi, Nasrul, dalam jumpa Pers, Rabu (16/3), menyebutkan, tarif air bersih PDAM terakhir kali naik pada Bulan Juli 2009 berdasarkan SK Walikota No. 04/KPTS-PDAM/05/2006 tentang penetapan tarif Air PDAM Bukittinggi sebesar Rp. 800 per kubik yang mulai diberlalukan Juli 2009.
"Dalam kurun waktu 10 tahun sejak diterbitkannya SK Walikota Bukittinggi, tarif PDAM tidak pernah naik. Sementara harga BBM sudah seringkali naik, tarif listrik juga naik, sehingga berdampak kepada kenaikan harga spare part dan onderdil. sedangkan tarif air bersih PDAM tetap Rp. 800 per kubik dan merupakan tarif air bersih terendah di Sumatera Barat." Paparnya.
Dia melanjutkan, dari evaluasi kenaikan harga BBM dan tarif Listrik serta kenaikan sparepart, PDAM memandang perlu menaikan tarif air bersih PDAM. Apalagi biaya Operasional dengan anggaran yang tersedia sudah tidak seimbang lagi.
" Untuk itu kita mengajukan kenaikan tarif air bersih PDAM sebesar Rp. 1.600 per kubik atau naik 100 persen kepada Pemko Bukittinggi. Setelah memalui beberapa kali rapat, akhirnya Pemko menyetujui tarif air bersih PDAM sebesar Rp. 1000 per kubik atau naik Rp. 200 per kubik," ungkap Murdi Tahman.
Menurutnya, tarif baru air bersih PDAM itu diberlakukan mulai Bulan April 2016 dengan pembayaran Bulan Mei 2016. Sebab, aturan yang berlaku di PDAM, dipakai dulu baru dibayar. Dia menjanjikan kenaikan tarif baru PDAM itu akan diiringi dengan peningkatan pelayanan kepada masyarakat pelanggan PDAM.