
Sejarah
1. Pendirian Perusahaan
Perumda Air Minum Tirta Jam Gadang Kota Bukittinggi adalah Badan Usaha Milik Pemerintah Daerah yang bergerak dalam bidang pelayanan air minum dan berkedudukan di Bukittinggi, Provinsi Sumatera Barat, didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Tingkat II Bukittinggi Nomor 3 Tahun 1975 tanggal 31 Juli 1975, dan disahkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Barat Nomor 26/GSB/1976 tanggal 6 Pebruari 1976.
Selanjutnya Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bukittinggi Nomor 3 Tahun 1975 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Bukittinggi telah beberapa kali dirubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bukittinggi Nomor 3 Tahun 1990 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bukittinggi Nomor 3 Tahun 1975 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Bukittinggi serta Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bukittinggi tentang Pokok-Pokok Kepegawaian PDAM, tidak sesuai lagii dengan kondisi dan perkembangan saat itu.
Kemudian pada tahun 2014 ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 4 Tahun 2014 tentang PDAM yang namanya di ubah menjadi PDAM Tirta Jam Gadang Kota Bukittinggi. Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan nama PDAM Tirta Jam Gadang Kota Bukittinggi menjadi Perumda Air Minum Tirta Jam Gadang Kota Bukittinggi.
2. Bidang Usaha
Sesuai dengan Peraturan Daerah Tingkat II Bukittinggi Nomor 3 Tahun 1975 tanggal 31 Juli 1975 dan Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Barat Nomor 26/GSB/1976 tanggal 6 Februari 1976 tersebut, maksud dan tujuan dari pendirian Perumda Air Mnum Tirta Jam Gadang Kota Bukittinggi adalah bergerak dalam bidang pelayanan penyediaan air minum yang memenuhi syarat-syarat kesehatan bagi masyarakat.
3. Modal Perusahaan
Berdasarkan Peraturan Daerah Tingkat II Bukittinggi Nomor 3 Tahun 1975 tanggal 31 Juli 1975 dan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Barat Nomor 26/GSB/1976 tanggal 6 Februari 1976, modal Perumda Air Minum Tirta Jam Gadang Kota Bukittinggi terdiri dari atas semua aktiva da pasiva pada saat pendirian.
4. Visi Misi
Visi :
Menjadi perusahaan yang maju, berkembang dan melayani.
Misi :
1. Percepatan penambahan cakupan pelayanan
2. Memberikan pelayanan air minum yang memenuhi K3 (Kualitas Kuantitas dan Kontinuitas)
3. Meningkatkan kualitas SDM
4. Meningkatkan kinerja perusahaan
5. Membina hubungan baik dengan pelanggan dan stakeholder
6. Menciptakan hubungan kerja yang harmonis