KOTA BUKITTINGGI
Profesional berkerja.
Tanggap melayani
Cerdas dalam pekerjaan
Kualitas terjamin.
PDAM Bukittinggi pertama kali didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Tingkat II Bukittinggi Nomor 3 Tahun 1975 tanggal 31 Juli 1975, dengan melebur seksi air minum dinas usaha daerah tingkat II Bukittinggi dan mengalihkan bentuknya menjadi Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Bukittinggi.
Pembentukan PDAM disyahkan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Barat dengan surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Barat No.26/GSB/1976 tanggal 6 Pebruari 1976.
Selanjutnya Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bukittinggi Nomor 3 Tahun 1975 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Bukittinggi telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bukittinggi Nomor 3 Tahun 1990 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bukittinggi Nomor 3 Tahun 1975 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Bukittinggi serta Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bukittinggi tentang Pokok-Pokok Kepegawaian PDAM, tidak sesuai lagi dengan kondisi dan perkembangan saat ini. Pada tahun 2014 ditetapkan Peraturan Daerah Kotamadya Bukittinggi Nomor 4 Tahun 2014 tentang PDAM dan namanya di ubah menjadi PDAM Tirta Jam Gadang Kota Bukittinggi.